Kuota dan Jaringan; Kunci Dapat Prestasi Instan
Kuota dan Jaringan;
Kunci Dapat Prestasi Instan
Oleh Idha Rizqi Pratiwi
(Pemenang juara 2 dalam ajang lomba kepenulisan Imkey tahun 2020 dengan tema "Berperilaku Cerdas di Tengah Pandemi")
Gambar 1. Salah satu pesan dosen kepada koordinator mata kuliah yang diteruskan pada grup kelas salah satu mahasiswi.
“Kemampuan disingkirkan jaringan.” “Kuota adalah syarat prestasi era pandemi.”
Dua kalimat di atas merupakan gambaran bagaimana Standar Pendidikan Indonesia era pandemi COVID-19 ini. Tidakkah keduanya benar?
Penyebaran COVID-19 yang begitu cepat tentu berdampak pada banyak sektor kehidupan manusia. Tak heran, komentar pedas warganet berkeliaran di beberapa sosial media. Salah satu yang menyita perhatian adalah mahasiswa. Semua memahami, bahwa mahasiswa merupakan salah satu elemen penting bagi bangsa Indonesia sebagai penerus kemerdekaan bangsa.
Karenanya, mahasiswa dituntut untuk tetap mengikuti pembelajaran meski di tengah pandemi ini. Tentu dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh, atau yang akrab disebut PJJ. Yang juga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Pada dasarnya, PJJ ini telah digarap sejak lama dan tertuang pada Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 pasal 31 tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PJJ merupakan proses pembelajaran tanpa tatap muka dengan memaksimalkan media komunikasi sebagai penghubung satu dengan lainnya. PJJ ini pun akan memberi layanan kepada masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka secara reguler. PJJ hendak dilakukan dengan berbagai macam metode, dengan sarana dan
layanan belajar . Juga sistem penilaian yang terjamin sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Akan tetapi, benarkah penjelasan tersebut nyata dalam realitasnya?
Dalam suatu survei mandiri berupa penyebaran google formulir berjudul “Hidup Kami dalam Pandemi” (25/05) lalu, yang melibatkan 34 responden berusia 16-20 tahun, terdiri dari 67,6% mahasiswa, 11,8% adalah pelajar, dan sisanya menjawab lain-lain. Dan hasilnya, seluruh responden menyatakan terganggu dengan sistem pembelajaran baru ini.
Ketidakpuasan mereka dapat dilihat dari berbagai macam aksi mahasiswa yang memuntahkan unek-uneknya di media sosial. Bahkan, sebagian besar mahasiswa ikut meramaikan tagar kampus masing-masing sebagai upaya penarikan beberapa hal yang mereka anggap sebagai “hak”. Seperti keringanan UKT hingga pencairan kuota yang ditujukan pada rektor kampus masing-masing.
Mengapa demikian, benarkah kuota menjadi hal yang sevital itu?
Dilansir dari halaman Kompas (17/03) lalu, tertulis bahwa kuota internet menjadi salah satu faktor penunjang keefektifan pembelajaran daring. Tak heran, mahasiswa benar mengusahakan haknya tersebut. Karena kuota menjadi hal pokok yang seharusnya dikantongi setiap mahasiswa sebagai bekal menorehkan prestasi di tengah pandemi.
Namun, sudahkah pemerintah sadar bahwa tidak seluruh anak bangsanya terfasilitasi jaringan juga kuota?
Menurut Muhroji dkk (2004:49), “Fasilitas belajar adalah semua yang diperlukan dalam proses belajar mengajar baik bergerak maupun tidak bergerak agar tercapai tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur, efektif, dan efisien”.
Namun sayangnya, fasilitas tersebut tidak terjamah seluruh anak bangsa. Kemudahan akses mahasiswa di perkotaan begitu jelas bertolak belakang dengan mahasiswa perdesaan. Tidakkah kekuatan jaringan kedua wilayah tersebut memiliki perbedaan? Padahal, menerima hak yang sama dalam hal ini merupakan suatu keharusan. Biaya pembelian untuk kuota juga perlu diperhatikan. Apakah dapat dipastikan semua mahasiswa sanggup membelinya?
Seperti contoh, dilansir pada Antara Sumbar (11/04) lalu, salah satu dosen Politeknik Negeri Pontianak menjelaskan bahwa Kalimantan Barat memiliki 14 kabupaten/kota yang tidak semuanya teraliri jaringan dengan baik. Bahkan, ada yang tidak memiliki koneksi jaringan sama
sekali. Padahal, hampir seluruh mahasiswanya pulang kampung. Sehingga, para mahasiswa harus pergi ke suatu daerah untuk mengirimkan hasil penugasan daring dari dosen.
Yang disayangkan, tidak semua dosen memiliki kesadaran yang baik untuk mahasiswanya. Dalam kasus lain, mahasiswa mendapat tekanan dari para dosen pengajar. Kasus yang sering terjadi, dosen pengajar tidak pernah memberi kelonggaran dalam pengumpulan tugas. Seperti yang dikatakan Madhuri “Pernah, hari itu harus mengumpulkan tugas. Tetapi, koneksi internet di wilayah saya sedang tidak baik. Padahal saya sudah berusaha mengerjakan dengan maksimal dalam waktu yang hanya 10 menit. Keterlambatan pengumpulan saya murni karena koneksi, bukan bohong. Lagipula saya hanya telat satu menit. Tetapi, bukan dosen namanya jika masih peduli koneksi mahasiswanya.” ujar salah satu mahasiswi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro tersebut.
Mirisnya, di balik usaha mahasiswa perdesaan tersebut, masih banyak dari mereka yang memilih kehidupannya dalam pandemi hanya diisi dengan bangun tidur untuk absen. Hasil survei “Hidup Kami dalam Pandemi” pun, 41,4% dadi responden mengatakan bagi mereka daring hanya sekadar absen saja, suara tersebut mengalahkan mereka yang benar-benar mendapatkan ilmu baru atau berhasil mengembangkan bakat dan minatnya. Sungguh kesenjangan sosial yang perlu disadarkan.
Bagaimana mungkin poin diperoleh mereka yang sekadar bangun, menyontek, kumpulkan? Apa kabar mereka yang berjuang, mengerjakan, namun terbatas jaringan?
Melihat kasus-kasus tersebut, sudah seharusnya hal ini menjadi evaluasi bagi pemerintah. Karena tentu hal ini sangat berpengaruh dengan output prestasi mahasiswa. Pasalnya, banyak prestasi instan yang diperoleh kalangan berjaringan yang kaya kuota. Ini merupakan ketidakadilan yang secepatnya kudu dituntaskan.
Daftar Pustaka
Community, Jogloabang. 2019. “UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi”, https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-12-2012-pendidikan-tinggi , diakses pada 28 Mei 2020 pukul 17.30 WIB.
Dedi. 2020. “Lambatnya Jaringan Internet Kendala Kuliah Daring di Kalbar”, https://sumbar.antaranews.com/nasional/berita/1416337/lambatnya-jaringan-internet-kendala- kuliah-daring-di- kalbar?utm_source=antaranews&utm_medium=nasional&utm_campaign=antaranews , dikses pada 28 Mei 2020 pukul 15.43 WIB.
Unknown. 2014. “Teori Fasilitas Belajar Beserta Daftar Pustaka”, http://yossiit.blogspot.com/2014/11/teori-fasilitas-belajar-beserta-dasar.html , diakses pada 28 Mei 2020 pukul 16.06 WIB.
Adit, Albertus. 2020. “Perhatikan 10 Hal ini Agar Pembelajaran Daring Efektif”, https://www.kompas.com/edu/read/2020/03/17/113921271/perhatikan-10-hal-ini-agar- pembelajaran-daring-efektif?page=all , diakses pada 27 Mei 2020 pukul 10.26 WIB.
Christianna, Aniendya. PANDEMI MENDORONG PERCEPATAN TERWUJUDNYA SOCIETY 5. Diss.
Petra Christian University, 2020.
Rizqi, Idoy. 2020. “HIDUP KAMI DALAM PANDEMI”,
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1RNNacLsct02Ooyuysjnv- pGIHjgtmFUgflx5TN4zeAA/edit?usp=sharing
